{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana jika saya menerima faktur pajak yang berisi : harga barang 10 juta. diterbitkanlah faktur pajak 1 juta. padahal saya baru membayar uang muka 5juta saya belum melakukan pelunasan untuk barnag tersebut 5 juta lagi
|jawab =
minta dibuatkan fp pengganti dg menggunakan dpp senilai uang muka. Blm ada penyerahan bkp/jkp nya kan? (Ralat) Setelah digali informasi, ternyata untuk transaksi sewa mesin yg mesinnya siudah dipakai penuh oleh pengguna jasa. SAAT PENYERAHAN JKP Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Ke
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~