{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya untuk pembayaran Nakes Vaksinasi covid-19 dengan nakes seperti Dokter, Perawat, Bidan apakah di kenakan Pph 23?
|jawab =
Kalau yg menerima imbalan/gaji/upah/honor adalah op, dipotongnya pph 21 Apabila yg menerima imbalan jasa adalah badan, ada kemungkinan dipotong pph 23 Kemudian kemudian tinggal dicek lg, pph 21/23 nya dapet fasilitas atau tidak di pmk 239 jo pmk 83 2021 Pasal 8 (1)Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~