{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Memproduksi rapid test antigen apakah termasuk dalam syarat PP 29 2020? Untuk pengajuan Laporan Biaya Untuk Memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT Dalam Rangka Penanganan COVID-19 bagaimana? Atas fasilitas fasilitas pengurang penghasilan netto 30%. Untuk pengajuan laporan ini lewat ereporting djp online kan ya? Terkait pengaadan rapid test antigen ini juga tergantung penyerahanya juga kan?
|jawab =
Dijelaskan sesuai PP 29/2020 Pasal 3, untuk perpanjangannya diatur sesuai PMK 83/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~