{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengisian NTPN di SPT PPh 21 untuk DTP menggunakan 9 diikuti 15 digit kode billing itu sejak kapan ya mas/mba? Dan jika WP selama ini masih menggunakan 16 digit angka 9 apakah harus pembetulan SPT?
|jawab =
sejak diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-43/PJ/2020. Untuk SPT apabila masih bisa dibetulkan, silakan betulkan sesuai ketentuan
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~