{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Karyawan gaji 17juta(kalo dikali 12/disetahunkan melebihi 200jt) tapi baru mulai kerja dibulan juli apakah dapat memanfaatkan DTP?
|jawab =
perhatikan kriteria pegawai yg bisa mendapat insentif di pmk 9/2021 pasal 2 ayat 3, pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~