{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
karyawan resign di pertengahan tahun. PPh 21nya DTP semua kecuali pph 21 utk thr. PErhitungan pph 21 saat dia resign gimana ya?
|jawab =
Perhitungan pph 21 karyawan resign mengikuti perhitungan di per-16/2016. Setelah ketemu Pph terutang selama setahun dikurangi dengan pph 21 yang sudah dipotong (dtp+non dtp). Jika LB, perhitungkan kembali dengan pph 21 DTP yang sudah di dapatkan. Porsi LB dari dtp tidak dapat dikembalikan.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~