{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya terkait hasil audit yg muncul pada prepopulated pib. terkait pengkreditan surat hasil audit tsb, untuk penentuan masanya dilihat dari tanggal bayar atau tanggal surat ya
|jawab =
atas spktnp, Pengkreditan PM tetap mengikuti ketentuan pasal 9 UU No 42 tahun 2009, dapat dilakukan sesuai masa pajak SPKTNP. Jika belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (pasal 9 ayat 9 uu PPN)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~