{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait Tanggapan SPHP-nya diketentuannya disampaikan secara langsung atau melalui faksmile, saya akan sampaikan langsung tidak bisa karena KPP y tutup.Kalau disampaikan via Fax, kebetulan kantor kita tidak punya mesin fax. Pemeriksa minta di emailkan saja, apakah ada di peraturan-nya bahwa jawaban SPHP dapat disampaikan via email?
|jawab =
Kalau berdasarkan ketentuan pemeriksaannya ga ada lewat email ya, tapi karena keadaan kahar covid diberikan sarana melalui email berdasarkan SE-34/2020.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~