{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya. Untuk BAST di pasal 3 ayat 2 PMK-103/2021 kan memuat klausul “paling sedikit memuat” yg artinya semua informasi tersebut harus ada di BAST. Kemudian, di pasal 13 huruf b disebutkan bahwa yg memenuhi pmk 21 sebelumnya juga harus lapor BAST di kementrian PUPR maks 31 agustus. Apakah klausul pasal 3 ayat 2 juga berlaku untuk BAST rezim PMK-21? Karena di PMK-21 tidak diatur formatnya dan belum wajib ada KIR
|jawab =
BAST rezim PMK 21 tetap sesuai dengan PMK 21 nya.
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~