{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo misal terlambat menerbitkan bukti potong transaksi dengan wp yg menggunakan skb pph 23 tidak ada sanksinya ya dan tetep dibebaskan ya mas/mbak?
|jawab =
Kalau terlambat menerbitkan bupot memang belum ada sanksinya, kalau SKB sepanjangan transaksi tersebut masuk dalam cakupan periode berlakunya SKB seharusnya tetap bisa. kalau memang yang sudah telanjur dipotong mau dikreditkan silakan saja,
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~