{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q : menurut ketentuan PMK 239 batas pelaporan realisiasi PPN DTP adalah akhir bulan masa berikutnya tetapi di e-reporting insentif DJPOnline saya mendapatkan notifikasi error bahwa terakhir pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya padahal bulan-bulan sebelumnya saya melaporkan pada tanggal 20 keatas sejak awal covid. bagaimana ya kak?
|jawab =
#33A By pm. saya melakukan penjualan alat2 kesehatan yg sesuai dengan PMK 239 ke rumah sakit yang menjadi rujukan pemerintah Pasal 3 ayat (3) PMK-239/PMK.03/2020 Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, dip
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~