{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, klient saya kan ada yang ganti NPWP pda bulan Juni, nah mereka minta kami untuk mengganti faktur pajakanya... karena NPWPnya berbeda, kan berarti tidak bisa hanya sekedar diganti tp harus di batalkan baru buat yang baru nah pengaruhnya buat pembayaran pajak saya yang bulan juni juli bagaimana yaa? saya sudah bayar dan suda lapor. Apakah batalkan saja kemudian buat baru dan lakukan pembetulan atau bagaimana ya?
|jawab =
pada saat transaksi NPWP nya sudah ganti blm? kalau sudah berarti NPWP yg dibuat di FP berarti salah (PKP tidak bertransaksi dengan NPWP yang ada di FP tersebut) sehingga dapat membatalkan FP yg sudah dibuat dan membuat FP baru. Konsekuensinya telat menerbitkan FP sehingga bisa kena sanksi. Lalu SPT atas FP yang dibatalkan tersebut tentu saja harus dilakukan pembetulan kalau sudar lapor. Kalau pembatalan FP tanpa ada perubahan yg lain, spt pembetulannya biasanya jadi LB
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~