{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin diskusi mas mbak, perusahaan DN, PKP, selaku penerima jasa terkait pekerjaan desain jalan dari perusahaan Luar Negeri, aspek perpajakan apa aja?
|jawab =
PPN selama memenuhi kriteria dibawah ini yaitu : 1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; 2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri; 3. Dalam hal pemberian JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean ini menyebab
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~