{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan terkait pembayaran angsuran pph Pasal 25 untuk masa-masa setelah pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020, di mana pada tahun pajak 2020 masih menggunakan tarif 0,5%. Mas mba ini berarti selama 2021 pasal 25 nya nihil dulu ya?
|jawab =
kalau tahun 2020 merupakan WP PP 23, lalu 2021 menggunakan tarif umum karena sudah tidak berhak menggunakan PP 23 maka angsuran PPh 25 tahun 2021 adalah nihil.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~