{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin pembetulan spt ppn dibulan jan th 2020. untuk efaktur penjualan yg akan dibetulkan apakah bisa dengan menggunakan faktur pajak penganti dimasa dan tahun yg sama ?
|jawab =
Penerbitan FP Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~