{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = Izin bertanya Terkait dengan aturam PPN yaitu PER - 24/PJ/2012 pasal 16 ayat 2, (2) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Apabila melakukan penyerahan jasa untuk periode Agustus, 3 bulannya maksimal saya harus terbit FP di bulan apa ya, mas/mbk? |jawab = FP harus dibuat saat penyerahan ato pembayaran, mana yg duluan...kalo terlambat, PKP kena sanksi terlambat menerbitkan faktur, tp pembeli msh bisa mengkreditkan FP nya...kalo lebih dr 3 bulan, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur, dan pembeli tidak bisa mengkreditkan WIHANDOKO WIHANDONO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~