{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya Terkait dengan aturam PPN yaitu PER - 24/PJ/2012 pasal 16 ayat 2, (2) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Apabila melakukan penyerahan jasa untuk periode Agustus, 3 bulannya maksimal saya harus terbit FP di bulan apa ya, mas/mbk?
|jawab =
FP harus dibuat saat penyerahan ato pembayaran, mana yg duluan...kalo terlambat, PKP kena sanksi terlambat menerbitkan faktur, tp pembeli msh bisa mengkreditkan FP nya...kalo lebih dr 3 bulan, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur, dan pembeli tidak bisa mengkreditkan
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~