{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kami ada membayaran Ke luar negri Royalti,dengan memakai mata uang asing,,misal tanggal pembayaran royalti 27/08/2021....PPh 26 untuk DPP Memakai Kurs 27/08/2011....dan untuk PPN JKPLN Memakai kurs 15/09/2021..karena memakai kurs pada saat tanggal bayar PPNJKPLN apa kah sudah benar?
|jawab =
Untuk PPh 26 kurs nya dilihat saat terutangnya kapan ya mas Cek di PP 94/2010 pasal 15 Untuk ppnjln juga sama dilihat dari saat teutangnya kapan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129 Saat terutang ppnjln bisa cek di resume ini bagian VI tata cara penyetoran PPN
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~