{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ingin membuat bukti potong pph pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. saat penginputan ntpn apakah bisa diinput dengan bukti pbk?
|jawab =
Sudah dicoba dgn copy paste dari word/notepad tidak berhasil jg . WP diarahkan mengisi kolom NTPN dgn bukti PBK sesuai batasan jumlah digit (16 digit ) yg disediakan oleh aplikasi dan konfirmasi ke KPP terkait hal tsb . Jangan lupa untuk lampirkan bukti PBK ketika pelaporan .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~