{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/KhotimSK/status/1430831261170339843] Saya ingin bertanya di Undang-Undang Cipta kerja mengenai pembagian dividen yang di Inventasi properti dalam bentuk tanah/bangunan yang didirikan diatasnya. Maksud dari pasal ini itu bangun rumah atau beli rumah Pak/Bu? | Mas/mba, ini kalau di pmk 18/2021 pasal 35 ayat 5 yg tidak termasuk investasi properti hanya yg mendapat subsidi pemerintah kan ya? berarti kalau bangun atau beli rumah selama ga dapat subsidi berarti termasuk dari invest
|jawab =
gak diatur harus beli atau bangun sendiri. jelaskan normatif aja sepanjang memenuhi investasi properti sesuai pasal 35 ayat 2 dan tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah maka dapat memenuhi ketentuan tersebut
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~