{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ohon bantuannya untuk pengecekan faktur pajak berikut ini : Di database awal efaktur sudah terupload dan benar nomor faktur pajak sudah pernah digunakan namun database awal tersebut hilang. Saat upload ulang di database backup efaktur di reject system. Untuk faktur pajak yang lain sukses upload ulang hanya 2 faktur pajak berikut ini yang reject di e-faktur 3.0
|jawab =
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~