{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanyaa, apabila perusahaan melakukan penyerahan barang tidak terutang PPN contohnya seperti gula kristal putih. Apabila perusahaan memberikan sumbangan cuma-cuma atas gula tsb, apakah nilainya dpp gula harus dimasukkan ke dalam spt induk tidak terutang PPN??
|jawab =
jika barang yg diserahkan sesuai dengan PMK-99/2020 maka masuk ke induk spt bagian 1 B tidak terutang PPN
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~