{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas Mbaa izin bertanyaa WP bertanya terkait aspek PPN & PPh dan dasar hukum atas pengadaan masker, vitamin, dll. Pengadaan itu untuk dikonsumsi seluruh pegawai dalam rangka penanganan covid. Apakah ini bisa pakai PP 29/2020 dan PMK-239/2020 mas mbaa?? Atau ini terkait deductible non deductible expense itu?? Kalo dari ppn apakah bisa masuk pemberian cuma2/pemakaian sendiri? Terima kasih
|jawab =
1. pada saat pengadaan barang harus dipastikan dulu yang melakukan pengadaan apakah pihak tertentu berdasarakan PMK-239/2020, apabila ya lihat kententuan Pasal 2-3 untuk PPN tidak dipungut, kalau WP adalah pemungut pph pasal 22 lawan transaksinya harus ada SKB. 2. pada saat barang digunakan, apabila barang digunakan sendiri oleh WP terutang PPN atas pemakaian sendiri 3. untuk biaya normatif saja mba lihat kententuan pasal 6 dan pasal 9 UU PPH
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~