{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai pembuatan faktur pajak uang muka 100% apakah diperbolehkan? misal saya menerima pembayaran tanggal 26 Agustus 2021 11 juta.. (DPP 10 jt PPN 1 jt) saya buat Faktur Pajak Uang Muka 100% lalu pengiriman barang di januari 2022 apakah di januari 2022 saya perlu membuat Faktur Pajak DPP 10 juta dikurang Uang muka 10 juta PPN 0?
|jawab =
PM, apabila di awal udah bayar 100% arahin buat fp yg bukan uang muka aja ya. Kapan pembuatan FP sesuai pasal 69 PMK-18/2021, apabila sudah dibayar dulu full di agustus nanti buat fp, pas terjadinya penyerahan tidak perlu buat fp lagi
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~