{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP telah dilakukan pencabutan PKP, apakah masih wajib lapor SPT PPN? Jika ada kewajiban lapor yg belum dilakukan sebelum pencabutan, bgmn mekanismenya?
|jawab =
WP off, apabila pencabutan karena pemusatan nanti bisa sesuai pasal 13 ayat (3) dan (4) PER-11/2020. Langkah-langkahnya sesuai yg ada di poster lapor ppn cabang setelah pemusatan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~