{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP sudah memiliki sertel, apakah EFINnya otomatis teraktifasi?
|jawab =
PM, Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 7 PER-41/PJ/2015 stbkdtd PER-06/PJ/2019): - dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN; - bagi WP tersebut, EFIN dapat diserahkan secara langsung dan dikirim ke akun PKP atau cara lain.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~