{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah Wajib Pajak yang telah menerima Manfaat Fasilitas Pajak Penghasilan berupa Percepatan Aktiva yang disusutkan (PMK 89/PMK.010/2015), bisa untuk aset tetap yang sudah dapat fasilitas untuk depresiasi di percepat, lalu di revaluasi?
|jawab =
sebenernya ga ada larangan buat revaluasi ini, tapi gada klausul yang memperbolehkan juga. mengenai kondisi tsb silakan meminta penegasan menggunakan surat resmi ke kpp
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~