{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
punya karyawan sbg pegawai tetap kerja di periode Jan-Juli, di Agustus karyawan itu dijadikan bukan pegawai yg menerima ph berkesinambungan. Apakah ketika saya buat bukti potong bukan pegawai yang menerima penghasilan bersinambungan, apakah bisa saya input penghasilan bruto/net income di 1721-A1 ke akumulasi kena pajak dibukti potong yang bukan pegawai ? agar karyawan tidak kurang bayar ketika lapor SPT orang Pribadi
|jawab =
tiidak bisa digabungkan penghasilan antara saat menjadi pegawai dan bukan pegawai. Jadi setelah menjadi bukan pegawai, akumulasi penghasila sebelumnya mulai dari 0 lagi.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~