{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon bantuannya mas/mba. izin bertanya terkait pajak Pengadaan vitamin, masker, /healthy kit, untuk dasar hukum pengenaan ppn dan pph nya dimana saja ya mas/mba.. takut kurang lengkap
|jawab =
Karena pertanyaan cukup luas, maka diberikan jawaban secara umum terlebih dahulu ya.. Bila yang melakukan pengadaan adalah wapu ppn, maka berlaku ketentuan berikut: - bagi wapu instansi pemerintah, untuk pemungutan pph 22 dan ppn dasar hukum PMK 231/2019 - bagi wapu bentuk usaha tertentu untuk pemungutan pph 22 dasar hukum di PMK 34/2017 (hanya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya) - bagi wapu BUMN untuk pemungutan pp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~