{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sebelumnya karyawan, skrg jadi usaha. Baru mulai usaha dari bulan lalu, pertanyaannya dia bisa langsung make pph final pp 23 ga ya? Atau harus perubahan data dulu terutama data sumber penghasilan, karena kalo mau minta sket pp 23 pun gabisa klu nya masih karyawan, gmn ya?
|jawab =
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018. jika memang wp ada perubahan KLU silakan lakukan perubahan data.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~