{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pasal 13 huruf b PMK 103, mengenai penyerahan sudah sesuai PMK 21 dan sudah dilakukan penyerahan sebelum PMK 103, BAST harus didaftarkan di aplikasi KemenPUPR, apakah ada sanksi jika tidak dilaksanakan? Ini bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
Untuk sanksinya tidak diatur, namun wp tetap disarankan untuk melakukan pendaftaran bast di aplikasi kemenpupr
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~