{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#60Q: Siang. Saya mau bertanya terkait Pembetulan PPn masa April. Jadi PPN normal April = 192 juta PPN pembetulan-1, PPN nya berubah jadi = 184 juta. Status PPN Pemb-1 Jadi ada lebih bayar 8 juta. Itu sdh termasuk ada kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya. (yaitu Maret) Nah saya mau pembetulan PPN yang kedua. Yang PPN pembetulan 2, tdk ada perubahan nilai. terdapat kesalahan format aja. Kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya (Maret) tetap dimasukan lagi atau tdk usah? Status SPT PPN Pemb
|jawab =
#60A: PM. untuk yg kompen LB dari maret, itu tetap harus diinput di AB pemb-2 nya untuk pengisian induknya kalo di PER-29/2015 itu gak diatur soal itu. ada contoh yg gak mengubah nominal itu kalo pembetulan dari LB kompen menjadi LB restitusi. kalo secara sistem bisa aja dia buat nilai di E = nominal KB SPT normal sehinggal F = LB pada pembetulan-1. tapi itu gak diatur secara ketentuan, untuk lebih lanjutnya mending konfirm KPP aja pengisiannya gimana.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~