{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aya mau bertanya terkait leasing. dalam psak (akuntansi) saat ini berlaku psak 73, dimana leasing sudah tidak dibedakan antara hak opsi dan tanpa hak opsi. sedangkan dalam kmk 1169 masih dpisahkan. lalu bagaimana dgn pengakuannya? apakah sama atau berbeda. kmk 1169 blm dicabut, jd masih sesuai ketentuan kmk kan ya mas/ mbak?
|jawab =
Iya masih blm dicabut KMK nya, kalau memang di PSAK nya seperti itu arahkan untuk konsul KPP saja misal ada yg ga sesuai antara PSAK sama KMK 1169.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~