{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, WP memanfaatkan insentif PPN DTP sejak PMK-21 (sejak maret)dimana penyerahan harusnya agustus 2021 , apakah boleh penyerahannya ikut PMK-103 , yaitu di desember 2021 ?
|jawab =
Sepanjang belum diserahkan dengan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 21 2021 sudah ada pembayaran sebelum berlakunya pmk 103 2021 maka tetap diberikan insentif yaa, dengan batas penerbitan BAST adalah 31 Desember 2021.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~