{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk penentuan klasifikasi jasa konstruksi apakah sudah tidak pakai siujk lagi? Karena WP dapat surat dari ditjen bina konstruksi kalau penerbitan iujk dihentikan?
|jawab =
ini kita jawab normatif aja tetap berpatokan pada pp 51 tahun 2008, karena untuk surat tsb kan sebenarnya bukan aturan dari kita, sehingga yang lebih berwenang menjelaskan dari K/L yang menerbitkan surat atau aturan tsb. Untuk kualifikasi usaha sesuai penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51 tahun 2008 adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Nah terkait sertifikasi ini kita kembalikan ke LPJK nya untuk sertifikasi n
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~