{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 102 th 2021. apakah terdapat dokumen yang wajib diberikan kepada pkp penyewa sebagai bukti bahwa penyewa termasuk kriteria pedagang eceran sesuai PMK tsb?
|jawab =
tidak ada dokumen khusus yg perlu diberikan oleh penyewa. Penyewa pun statusnya boleh non pkp kok, ga harus pkp. Kata2nya kan pedagang eceran. Jd pihak pemilik mall/bangunan hanya perlu memastikan bahwa tenant nya memang memenuhi kriteria pedagang eceran agar bd dpt fasilitas ppn sewa ruangan dtp
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~