{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penerima penghasilan WPDN pemberi penghasilan WPLN bagaimana perlakuannya?
|jawab =
Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jelaskan kalau yg memberikan penghasilan adalah pihak luar, maka pemotongan pajaknya diluar ranah uu pph kita Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jika bapak/ibu ingin memanfaatkan p3b, silakan konfirmasi lwan transaksi di LN dokumen apa saja yg dibutuhkan pihak perpajakan LN untuk memanfaatkan p3b nya Halima Tussadiah, [26.08.21 10:58] jika tetap LN memiliki kewenangan melakukan pemotongan, wp dn dapat mengkreditkan pemotongan pajak yg di LN sesuai deng
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~