{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
spt pph final sewa tanah bangunan tdk perlu upload/input ssp ya kak? stlh buat dftr bukpot-induk spt-lgsg lapor spt/data ke kpp?
|jawab =
karena ini transaksi sewa antara badan dengan badan, maka sebagai badan penyewa melakukan pemotongan atas pph pasal 4(2) dengan input bupot dan juga diinputkan ssp dibagian lapor ke spt nanti ada rekam surat setoran pajak lalu lanjutkan pengisian yg diperlukan dan buat spt nya untuk dilaporkan
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~