{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#40Q. Saat membuat ebupot unifikasi, awalnya WP sudah memilih pilihan jika terjadi kesalahan yg diceklis mengajukan permohonan PMK 187 oleh pemotong. Dan skrg ada kesalahan krn membuat 2 bukti potong atas transaksi yg sama. Namun mau diubah menjadi Pbk saja. Apakah harus ganti ceklisnya menjadi pemindahbukuan terlebih dahulu? prosesnya bagaimana ya?
|jawab =
#40A waktu IHT ini disampaikan cuma buat data pengawasan KPP aja, jadi bisa langsung PBK kalo mau PBK
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~