{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mekanisme pelaporan untuk pemengang saham yg harus membayar pajak deviden apakah setorsendiri meggunakan tatacara sama seperti di pasal 4(2) juga mas/mbak?
|jawab =
Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh dengan menggunakan KAP dan KJS 411128-419. Jika penyetoran sudah mendapat NTPN, maka dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~