{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi kami adalah perusahaan freight forwarding, saya menagih ke customer jasa freight forwarding dengan membubuhkan materai 10.000. di tagihan tersebut jasa freight forwarding ada PPN 1%. materai nya saya bubuhkan saya tagihkan juga tapi tidak saya kena PPN 1%. yang jadi pertanyaan kenapa materai tersebut tidak kena PPN 1%?
|jawab =
untuk DPPnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118 untuk meterai itu masuk objek bea meterai, sudah dikenakan sesuai UU bea meterai bisa cek di UU 10 tahun 2020
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~