{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, apabila ada FP yg sudah di terbitkan namun belum di lakukan pembayaran (penyerahan terjadi lbh dulu, baru pembayarab) Apakah PPN sdh bs di kreditkan? jika pembayaran baru di lakukan di bln berikutnya, apakah PPh atas penyerahan tsb dipotong di bulan pembayaran? Atau di bulan penyerahan? Terimakasih
|jawab =
tetep bisa dikreditkan jes. Pengkreditan bisa dilakukan sesuai masa faktur pajak atau 3 bulan setelahnya.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~