{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Format untuk pengajuan SKB Pembebasan PPN kepada perwakilan Negara asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya ada dimana ya Mas/Mbak? Atau bisa dari DJP Online?
|jawab =
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP. kalau baca SE nyaa permohonan skb itu diajukan ke kemenlu, dan di aturan kita gaada formatnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~