{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di PMK-102/2021: "frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi.." apakah boleh keterangan lokasi hanya menyebutkan unit lokasi tanpa menyebutkan nama gedungnya?
|jawab =
di PMK-102 memang tidak diatur lebih lanjut tentang pencantuman keterangan lokasi, idealnya sih mengacu ke lokasi lengkap dari ruangan/bangunan yang di sewa, apabila ragu sarankan untuk berkonsultasi dengan pihak AR di KPP saja 14
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~