{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q, agen Heru Nurhadi, Lapor PPN DTP PMK 239 muncul notifikasi "Batas Waktu Pelaporan Realisasi paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. ini notifikasinya pak", mohon bnatuan
|jawab =
#39A By pm. Pasal 3 PMK-239/PMK.03/2020 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~