{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP transaksi dgn BUMN bulan Maret, namun bulan Juli melakukan retur, tapi nota retur tertanggal bulan Maret. BUMN ga mau revisi nota retur. Pertanyaan: 1. Nota retur bisa direvisi kah? 2. NOta retur yg dikirim oleh BUMN bisa dilihat di efaktur WP PKP ga?
|jawab =
Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. jadi dilihat kapan barang dikembalikan, kalau dikembalikan dibulan ini maka harusnya tgl dibulan ini namun kalau dikembalikan dr maret, maka nota retur harus dibuat pada saat maret . retur dibuat oleh pembeli kemudian diberikan ke penjualnya. untuk diinput agar bisa mengurangi PK penjual di saaat masa dilakukan retur karena kita hanya bisa menginformasikan sesuai dengan ketentuan saja. ada disebutkan dalam PMK-65/PMK.03/2010 ya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~