{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter Selamat pagi Mas/Mba izin tanya : @Welas_Aza @kring_pajak :siang kak mau tny ttg insentif PPN yg diperpanjang sampai des 2021, yg tadinya cm sampai agst.Kalau PPN masa maret-agustus yg udah terlanjur di byr karena penyerahan rumahnya bulan november bagaimana ya kak? Apakah yg sudah terlanjur di bayar bisa dpt insentif?trims Translate Tweet 11:26am • 24 Aug 2021 https://twitter.com/Welas_Aza/status/1430023716423962631 ____________________________________________ Kalau seperti pertan
|jawab =
iya. ini kan penyerahannya november, jadi diliatnya adalah sesuai dengan PMK-21/2021. memenuhi atau tidak, kalau ga memenuhi berarti ga bisa dapat insentif. maksudnya yg udah terlanjur dibayar itu ppnnya untuk yg maret-agustus. ini sama aja liat ke PMK-21, apakah bisa mendapatkan insentif sesuai PMK-21 atau tidak. kalau tidak ya berarti tidak dapat fasilitas dan untuk ppnnya tetap dibayarkan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~