{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tarif pph atas profit sharing dikenakan tarif brp? misal perusahaan saya PT A, diberikan tempat di PT B untuk menjalankan usaha. Di perjanjian tidak disebutkan untuk membayar sewa tempat tp diganti menjadi profit sharing setiap bulan. misal bulan januari PT A untung 30jt, atas nilai tsbt harus dibagi ke PT B sebesar 20%. nah atas nilai profit sharing sbsr 20% itu apakah dikenakan tarif pph oleh PT A?
|jawab =
Jelasin normatif pengertian persewaan PP-34/2017 dan dilihat juga dokumen pendukungnya. Kalo transaksinya bukan merupakan sewa, berarti bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tahunan
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~