{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pemanfaaatan PPN DTP apa boleh kalau menggunakan PPJB bawah tangan?
|jawab =
coba digali dulu atas ppjb bawah tangan tsb dibuatnya lewat notaris atau tidak, dan ppjb tersebut ppjb lunas atau tidak. Karena sesuai pasal 3 PMK-103/2021 PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~