{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pajak Masukan atas pembelian makanan/minuman untuk keperluan pantry kantor apa bisa dikreditkan? klo untuk keperluan pantry kantor tersebut apakah termasuk memiliki hubuggan langsung dengan kegiatan usaha?
|jawab =
kembali lagi WP menentukan apakah ada hubungan langsung dengan usaha dan berkaitan dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, sesuai ciptaker, maka dapat dikreditkan. di penjelasan disebutkan hubungan langsung itu antara lain berhubungan dgn kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~