{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sesuai dengan jawaban email, Bahwa pada angka 3 poin terakhir dijelaskan bahwa: Sepanjang Pusyantek/BPPT Enjiniring memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pusyantek/BPPT Enjiniring tidak dikenakan PPh tanpa harus ada SKB(Surat Keterangan Bebas) karena memang bukan subjek pajak. Untuk itu perlu saya tanya kembali apabila: 1. Pusyantek/BPPT Enjiniring memiliki SKB nomor KET-6/23ALK/WPJ.06/KP.0703/2021
|jawab =
untuk melihat apakah dia subjek pajak atau bukan, untuk kasus tersebut bisa mengacu ke Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh dik, yaitu: a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintahan Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional nega
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~